LUWU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar Apel Kendaraan Dinas (Randis) selama dua hari, tepatnya pada 15 dan 16 April lalu, sebagai tindak lanjut dari perintah langsung Bupati Luwu.
Kegiatan ini menjadi sorotan, karena berhasil mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Dari hasil pemeriksaan, BKAD menyimpulkan adanya kelemahan signifikan dalam sistem pengelolaan kendaraan dinas.
Kepala BKAD Luwu, Drs. Alamsyah, M.Si., melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Randi Eka Putra, mengungkapkan enam poin utama hasil evaluasi.
Temuan Penting BKAD Luwu:
1. Pengelolaan Randis Belum Maksimal: Banyak kendaraan dinas yang keberadaan fisiknya tidak dikuasai atau tidak jelas, menandakan lemahnya kontrol terhadap aset daerah.
2. Randis Dikuasai Pensiunan dan Pegawai Pindahan: Sejumlah kendaraan diketahui masih digunakan oleh pensiunan, pegawai yang pindah instansi, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya atau dilaporkan hilang.
3. Kepala OPD Dinilai Lalai: Sebagian besar Kepala OPD sebagai pengguna barang tidak menjalankan tanggung jawab dalam mengamankan dan memelihara kendaraan dinas yang berada di unit kerja mereka.
4. Ketimpangan Distribusi Randis: Terdapat ketidakseimbangan dalam distribusi kendaraan antar-OPD akibat perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang kurang matang.
5. Inventarisasi yang Lemah: Kepala OPD tidak melakukan inventarisasi secara menyeluruh sebelum melaporkan barang milik daerah, sehingga validitas dan akuntabilitas laporan menjadi diragukan.
6. Mobilitas Pemerintahan Terganggu: Banyaknya Randis yang tidak dikuasai fisiknya mengganggu kelancaran operasional pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, adapun langkah Strategis dan Rekomendasi BKAD
Sebagai tindak lanjut, BKAD memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada pimpinan daerah untuk membenahi tata kelola kendaraan dinas:
Apel Randis Digelar Rutin: Disarankan agar kegiatan ini dilaksanakan minimal sekali dalam setahun guna memastikan keberadaan dan kondisi kendaraan selalu terpantau.
Durasi Pemeriksaan Diperpanjang: Pemeriksaan di masa depan sebaiknya berlangsung lebih lama agar dapat dilakukan secara lebih detail dan menyeluruh.
Apel di Wilayah Terpencil: Mengingat luasnya wilayah Luwu, pelaksanaan apel juga dianjurkan digelar di kawasan Walmas untuk memudahkan pegawai di wilayah tersebut menghadirkan kendaraan dinas.
Penertiban dan Penelusuran Randis: BKAD menyarankan agar kendaraan yang tidak dikuasai ditarik kembali atau dimutasi sesuai kebutuhan OPD. Selain itu, perlu dibentuk tim khusus untuk menelusuri kendaraan yang dikuasai oleh pensiunan atau pegawai yang telah berpindah.
Audit oleh Inspektorat: BKAD merekomendasikan dilakukannya audit terhadap Randis yang tidak jelas keberadaannya oleh Inspektorat, termasuk menyusun petunjuk teknis penghapusan kendaraan dari daftar aset.
Randi Eka Putra menegaskan, Senin (21/04) bahwa penertiban dan pengelolaan kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari komitmen meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)