DAERAH

Apel Kendaraan Dinas di Luwu Ungkap Masalah Serius, BKAD Beberkan 6 Temuan Penting

×

Apel Kendaraan Dinas di Luwu Ungkap Masalah Serius, BKAD Beberkan 6 Temuan Penting

Sebarkan artikel ini

LUWU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar Apel Kendaraan Dinas (Randis) selama dua hari, tepatnya pada 15 dan 16 April lalu, sebagai tindak lanjut dari perintah langsung Bupati Luwu.

Kegiatan ini menjadi sorotan, karena berhasil mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.

Dari hasil pemeriksaan, BKAD menyimpulkan adanya kelemahan signifikan dalam sistem pengelolaan kendaraan dinas.

Kepala BKAD Luwu, Drs. Alamsyah, M.Si., melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Randi Eka Putra, mengungkapkan enam poin utama hasil evaluasi.

Temuan Penting BKAD Luwu:

1. Pengelolaan Randis Belum Maksimal: Banyak kendaraan dinas yang keberadaan fisiknya tidak dikuasai atau tidak jelas, menandakan lemahnya kontrol terhadap aset daerah.

Baca Juga:  Basarnas Resmi Hentikan Pencarian Korban Longsor

2. Randis Dikuasai Pensiunan dan Pegawai Pindahan: Sejumlah kendaraan diketahui masih digunakan oleh pensiunan, pegawai yang pindah instansi, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya atau dilaporkan hilang.

3. Kepala OPD Dinilai Lalai: Sebagian besar Kepala OPD sebagai pengguna barang tidak menjalankan tanggung jawab dalam mengamankan dan memelihara kendaraan dinas yang berada di unit kerja mereka.

4. Ketimpangan Distribusi Randis: Terdapat ketidakseimbangan dalam distribusi kendaraan antar-OPD akibat perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang kurang matang.

5. Inventarisasi yang Lemah: Kepala OPD tidak melakukan inventarisasi secara menyeluruh sebelum melaporkan barang milik daerah, sehingga validitas dan akuntabilitas laporan menjadi diragukan.

Baca Juga:  Pemkab Luwu Tanam Pohon Di Pegunungan Latimojong

6. Mobilitas Pemerintahan Terganggu: Banyaknya Randis yang tidak dikuasai fisiknya mengganggu kelancaran operasional pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, adapun langkah Strategis dan Rekomendasi BKAD

Sebagai tindak lanjut, BKAD memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada pimpinan daerah untuk membenahi tata kelola kendaraan dinas:

Apel Randis Digelar Rutin: Disarankan agar kegiatan ini dilaksanakan minimal sekali dalam setahun guna memastikan keberadaan dan kondisi kendaraan selalu terpantau.

Durasi Pemeriksaan Diperpanjang: Pemeriksaan di masa depan sebaiknya berlangsung lebih lama agar dapat dilakukan secara lebih detail dan menyeluruh.

Apel di Wilayah Terpencil: Mengingat luasnya wilayah Luwu, pelaksanaan apel juga dianjurkan digelar di kawasan Walmas untuk memudahkan pegawai di wilayah tersebut menghadirkan kendaraan dinas.

Baca Juga:  Pemkab Luwu Gelar Dzikir Akbar dan Doa Kebangsaan Untuk Pemilu Damai 2024

Penertiban dan Penelusuran Randis: BKAD menyarankan agar kendaraan yang tidak dikuasai ditarik kembali atau dimutasi sesuai kebutuhan OPD. Selain itu, perlu dibentuk tim khusus untuk menelusuri kendaraan yang dikuasai oleh pensiunan atau pegawai yang telah berpindah.

Audit oleh Inspektorat: BKAD merekomendasikan dilakukannya audit terhadap Randis yang tidak jelas keberadaannya oleh Inspektorat, termasuk menyusun petunjuk teknis penghapusan kendaraan dari daftar aset.

Randi Eka Putra menegaskan, Senin (21/04) bahwa penertiban dan pengelolaan kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari komitmen meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)