LUWU TIMUR – Anggota DPRD Luwu Timur, Aripin melalui kuasa hukumnya, Ahmad Adri SH, telah resmi melaporkan kasus ujaran kebencian ke Polres Luwu Timur.
Pelaporan ini terkait dengan sebuah rekaman video yang diterima Aripin, di mana seseorang terlihat mengucapkan kalimat yang tidak senonoh yang ditujukan kepada dirinya.
Ahmad Adri, selaku penasehat hukum, mengungkapkan bahwa video tersebut menunjukkan seseorang yang berbicara di hadapan beberapa orang, dan dalam pembicaraannya, menyebutkan nama Aripin dengan pernyataan yang sangat merendahkan, bahkan mengaitkan nama Aripin dengan iblis.
“Secara resmi, kami sudah memasukkan pengaduan ke Polres Luwu Timur. Pernyataan dalam video itu sangat tidak pantas dan telah mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Adri kepada media ini, Jumat 24 Januari 2025.
Ahmad Adri juga menegaskan bahwa pelaporan ini bukan terkait dengan persoalan kritik. “Klien kami bukan orang yang anti kritik. Jika ada yang mengatakan bahwa Aripin melaporkan seseorang hanya karena tidak terima kritik, itu tidak benar. Ini lebih kepada ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Adri berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil, mengingat keluarga dan kliennya merasa sangat tersinggung dengan ucapan yang tercatat dalam video tersebut.
“Biarkan proses hukum yang berjalan. Kami ingin keadilan bagi klien kami yang merasa dihina secara tidak pantas,” tegas Adri.
Adri juga menuturkan jika video yang berisi ujaran kebencian tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.