PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Kota Palopo pada Sabtu malam, 3 Februari 2025.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Carede, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, Pelaku Risaldi Sanjaya Putra alias Panter (32), diketahui merupakan seorang residivis yang sudah empat kali mendekam di penjara atas kasus pencurian pemberatan. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kembali di hadapan hukum.
Peristiwa pencurian itu terjadi saat adik korban, Andi Ananda Tasya (23), meletakkan laptop Lenovo tipe G40 30 warna hitam dalam keadaan menyala di atas meja di dalam rumah.
Namun, ketika korban terbangun pada pukul 01.40 WITA, ia terkejut mendapati laptop tersebut sudah hilang.
“Atas kehilangan itu, korban pun yang merupakan seorang mahasiswa melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Palopo. Kerugian korban mencapai Rp4 Juta,” kata Supriadi.
Tim Resmob yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya di Kelurahan Ponjalae.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Has)