HUKRIM

Polres Palopo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tangkap Pelaku dengan 352 Gram Sabu

×

Polres Palopo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tangkap Pelaku dengan 352 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 352 gram.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang wanita bernama Dinda Agista (27) di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa tersangka, yang sehari-hari bekerja di sebuah warung makan di Makassar, memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Steven.

“Pelaku mendapatkan sabu ini dari Steven, yang kemudian berencana menjualnya melalui media sosial Instagram,” jelas Safi’i.

Baca Juga:  Kapolres Palopo Jenguk Korban Longsor Bastem Utara

Pengungkapan ini menjadi kasus terbesar selama masa kepemimpinan AKBP Safi’i Nafsikin sebagai Kapolres Palopo.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Dinda Agista tinggal di Perumahan Griya Peta Permai, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dinda Agista terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Bibit Kakao Sebabkan Albaruddin A Piccunang Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung

Kasus ini menambah deretan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Palopo, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.