NASIONAL – Aksi bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di car free day (CFD) Jakarta, 3 Desember 2023 lalu, belum selesai.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka peluang memanggil Gibran terkait aksi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Bawaslu setelah mengklaim mendapat data yang diduga menjadi fakta baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.
Mengutip TribunJakarta.com, Kordiv Penenangan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Klarifikasi dari Gibran ini kan kita pendalaman. Kajian ini masih kita dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran,” ucap Dimas.
Menurut Dimas, pihaknya masih memiliki waktu hingga 3 Januari 2024 untuk memutus kasus ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Bawaslu seharusnya mengambil keputusan terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran pada Jumat kemarin.
Pengambilan keputusan terpaksa dibatalkan karena adanya temuan dugaan fakta baru.
“Pendalaman kajian, terkait uraian fakta dan analisa hukumnya, masih kita dalami.”
“Karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama juga ketika kita menangani sebuah temuan. Jadi kita harus sangat detail dan berhati-hati tentunya,” paparnya.
Kendati dianggap maju mundur dalam memutuskan perkara ini, Bawaslu membantah tuduhan yang menyebut pihaknya tidak berani tegas memanggil Gibran untuk diperiksa.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten menangani kasus ini.
“Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu.”
“Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu,” ujar Christian,
Jika terbukti bersalah, Gibran bisa dijerat dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat sempat mengatakan tidak perlu memanggil Gibran untuk klarifikasi karena sudah merasa cukup. (*)