LUWU – Dua kelompok remaja di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), terlibat bentrok yang dipicu aksi balas dendam.
Insiden ini menyebabkan satu orang warga inisial YA (17) luka karena ditikam menggunakan badik.
“Ada perkelahian antar kelompok dan mengakibatkan satu orang jadi korban penikaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad, Senin 12 Februari 2024.
Bentrokan tersebut terjadi dua kali di lorong Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sabtu (10/2) sekitar pukul 00.30 Wita.
Satu orang pelaku penikaman inisial AP (28) ditangkap polisi.
“Terduga pelaku mengaku ingin balas dendam, dan mengincar siapa saja yang keluar dari lorong di jalan masuk Desa Lumaring itu,” ucapnya.
Saleh mengatakan, warga yang terkena merupakan korban salah sasaran. Pelaku mengira korban adalah orang yang pernah terlibat salah dengannya.
“Di bawah pengaruh minuman keras AP memukul siapa saja yang keluar dari lorong tersebut saat itu. Jadi bisa dibilang salah sasaran karena terduga pelaku mengakui bahwa korban tidak terlibat bentrokan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, aksi AP itu mengundang kemarahan kelompok remaja yang lain hingga bentrokan terjadi.
Bentrokan pertama sempat mereda, namun kelompok terduga pelaku melakukan serangan susulan.
“Setelah bentrok pertama usai, terduga pelaku bersama temannya kemudian mengambil kesempatan untuk melakukan serangan susulan,” tutur Saleh.
“Jadi terduga pelaku dan kelompoknya itu menunggu di depan lorong Desa Lumaring, saat itu korban yang tidak tau apa-apa kemudian lewat, dan langsung dihajar dan ditikam oleh pelaku dengan sebilah badik,” jelasnya.
Saleh melanjutkan, terduga pelaku sempat bersembunyi setelah melakukan penikaman namun akhirnya diamankan pada pada Minggu (11/2). Pelaku AP pun digelandang ke Mapolres Luwu.
“Kita lakukan upaya penyelidikan dan akhirnya bekerja sama dengan kepala desa dan keluarganya dan terduga pelaku kita amankan ke Mapolres Luwu,” bebernya.
Sementara korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit At-Medika Palopo. Sementara pelaku masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara AP saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu dan disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (*)