DAERAH

Bawaslu Makassar Terbitkan Imbauan Larangan Berkampanye di Rumah Ibadah

×

Bawaslu Makassar Terbitkan Imbauan Larangan Berkampanye di Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar. (Foto:net)

MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menerbitkan imbauan antisipasi pelanggaran kampanye di rumah ibadah jelang perayaan Hari Raya Natal.

Surat imbauan itu ditujukan kepada seluruh pengurus rumah ibadah khususnya pengurus gereja di Kota Makassar

Surat imbauan Bawaslu Kota Makassar dengan nomor: 145/HK.01.00/K.SN-22/12/2023 itu diterbitkan pada, Rabu (13/12).

Bawaslu Makassar meminta rumah ibadah steril dari kegiatan politik praktis.

“Itu imbauan dalam rangka banyaknya momen keagamaan di bulan Desember ini, sehingga kita mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah yang ada di Kota Makassar untuk menjaga kesucian dan kemurnian rumah ibadah dari kepentingan politik utamanya kegiatan aktivitas kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah, Jumat 15 Desember 2023.

Baca Juga:  BKPSDM Luwu Imbau PNS Purnabakti Registrasi Tapera untuk Pencairan Dana

Dalam imbauan itu, Bawaslu Kota Makassar mengingatkan agar pengurus rumah ibadah agar tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah.

Termasuk tidak memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah.

“Rumah ibadah itu kan (menurut) PKPU dan UU Pemilu adalah tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye,” kata Dede.

“Dari sisi sosiologisnya kita mengimbau kepada peserta pemilu untuk menjaga kesucian dan kemurnian rumah ibadah dari hal-hal politik praktis,” jelasnya.

Baca Juga:  PT BMS Umumkan Nama Pendaftar Yang Lolos Berkas dan Selanjutnya Akan Mengikuti Psikotes, Cek Disini !

Selain itu, Bawaslu Makassar juga melampirkan ancaman sanksi bagi pihak yang melanggar aturan kampanye ini.

Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Selain rumah ibadah, tempat lainnya yang dilarang untuk berkampanye yakni fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.

Seperti rumah sakit, gedung atau halaman sekolah dan kampus, dan gedung milik pemerintah. (*)