JAKARTA – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah mengingatkan KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga,” kata Bagja, dilansir dari CNNIndonesia, Kamis 8 Februari 2024.
Bagja mengatakan pihaknya sudah mengingatkan KPU untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran capres-cawapres.
“Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada misalnya keputusan MK maka seharusnya ditindaklanjuti dengan PKPU perubahan PKPU,” ujarnya
Pencalonan Gibran sebagai Cawapres ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, sehingga dianggap cacat prosedural.
Dengan demikian, DKPP juga telah menyatakan KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
DKPP pun memberikan peringatan keras terhadap KPU atas pelanggaran tersebut.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy. (*)