JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka dalam skandal korupsi besar yang melibatkan PT Jiwasraya.
Pada Jumat malam (7/2/2025), Kejagung langsung menahan Isa selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah adanya bukti kuat yang menghubungkan Isa dengan tindak pidana korupsi.
“Tersangka pernah menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam LK antara 2006 hingga 2012, yang menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus ini,” ujar Abdul Qohar.
Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait kerugian negara akibat kasus pemulihan keuangan Jiwasraya.
Hasil Investigasi mengungkapkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 16,8 triliun dalam rentang waktu 2008 hingga 2018.
Dengan langkah tegas ini, Kejagung kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di berbagai sektor pemerintahan, sekaligus memastikan bahwa keadilan ditegakkan atas kerugian besar yang ditimbulkan.(*)