HUKRIM

Empat Pelaku Penganiayaan Terhadap Remaja To’Balo Ditangkap Polisi 

×

Empat Pelaku Penganiayaan Terhadap Remaja To’Balo Ditangkap Polisi 

Sebarkan artikel ini

LUWU – Keempat pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja Desa To’Balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, berhasil ditangkap pada Senin (3/2/2025) setelah berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Keempat tersangka, yakni RS (20 tahun), MR (18 tahun), MF (17 tahun), dan FF (18 tahun). Keempat pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Ponrang.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa tim kepolisian telah bekerja keras melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan para pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2023, Polda Sulsel Tangani 2.217 Kasus Narkoba

“Kami terus mengupayakan segala cara untuk menekan ruang gerak pelaku. Keempatnya berhasil ditangkap, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menanggulangi kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu,” terang AKP Jody Dharma.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi. Ia menegur keras segala bentuk tindak kekerasan dan memastikan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat. Para pelaku kekerasan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa terkecuali,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Harus Bayar Rp14 Miliar dan $30 Ribu

Dari hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku mengaku menganiaya korban sebagai bentuk balas dendam. Pada saat itu, korban yang sedang berkendara dicegat oleh pelaku dan dianiaya dengan cara dilempar batu dan dikeroyok hingga menderita luka serius, termasuk retakan pada tengkorak kepala belakang.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ponrang. (*)

Baca Juga:  Oknum LSM Kepergok Kuasai Sabu, Mengaku Pesan Dari Narapidana di Lapas