NASIONAL

Jokowi Enggan Tanggapi Hak Interpelasi DPR RI Kasus E-KTP

×

Jokowi Enggan Tanggapi Hak Interpelasi DPR RI Kasus E-KTP

Sebarkan artikel ini
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Foto:net)

NASIONAL – Presiden Joko Widodo enggan menanggapi wacana dari DPR RI soal hak interpelasi atas dugaan intervensi terhadap kasus korupsi e-KTP.

Hak interpelasi yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Enggak mau menanggap itu saya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 4 Desember 2023, dilansir dari Kompas.com.

Jokowi menyampaikan itu menanggapi pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah mendapat perintah darinya untuk menghentikan kasus Setya Novanto (Setnov) pada 2017 lalu.

Baca Juga:  KPU Umumkan 11 Panelis Debat Capres-Cawapres 2024

Dalam kesempatan itu, Presiden turut mempertanyakan mengapa peristiwa dalam proses kasus hukum kasus korupsi e-KTP yang melibatkan itu diungkap kembali ke publik.

Presiden juga bertanya kepentingan apa yang melatarbelakangi kasus tersebut diramaikan kembali.

“Terus untuk apa diramaikan itu ? Kepentingan apa diramaikan itu ? Untuk kepentingan apa?” ujar Jokowi.

Terkait kebenaran pernyataan Agus, Kepala Negara tidak menjawab secara tegas. Jokowi hanya meminta publik melihat kembali pemberitaan pada November 2017.

Pada saat itu, dirinya telah meminta agar Setnov menjalani proses hukum yang ada.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Anis-Muhaimin Nomor Urut 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar-Mahfud 3

“Ini, yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya,” tegasnya. (*)