LUWU – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Albaruddin A Piccunang.
Dalam putusan terbaru yang diumumkan pada Rabu, 31 Januari 2024, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Albaruddin setelah sebelumnya dia dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Hal ini diutarakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, SH kepada HRNews.id, Sabtu 01 Februari 2025.
Ia menyatakan bahwa eksekusi putusan akan segera dilaksanakan setelah pihaknya menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar.
“Putusan kasasi bersifat final, dan tidak ada upaya hukum lain yang menghalangi pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kakao oleh Dinas Pertanian Kabupaten Luwu pada tahun 2022, yang melibatkan Albaruddin saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas.
Meskipun pada persidangan tingkat pertama Albaruddin bersama tiga terdakwa lainnya—Ucu Butu Manurun, Ismawati, dan Tawakkal—dibebaskan, Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung.
Proses hukum terhadap tiga terdakwa lainnya masih berjalan, dengan putusan kasasi mereka masih dalam tahap pemeriksaan. Meskipun mereka juga dibebaskan pada persidangan pertama, Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 bulan penjara bagi ketiganya.
Albaruddin kini harus menjalani masa hukuman, sementara masyarakat menanti kelanjutan proses hukum terhadap ketiga terdakwa lainnya. (Has)