HUKRIM

Polisi Segera Tetapkan Eks Bendahara Bawaslu Palopo Jadi Tersangka

×

Polisi Segera Tetapkan Eks Bendahara Bawaslu Palopo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto : Kantor Bawaslu Palopo

PALOPO – Polres Palopo, akan segera menetapkan eks Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Abdul Rahman alias Ammang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana.

Dana tersebut sebesar Rp156 Juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 yang peruntukannya untuk dana operasional Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Sembilan Kecamatan di Kota Palopo.

Temuan ini terungkap setelah dilakukan penyidikan oleh pihak berwajib yang memeriksa sejumlah dokumen dan saksi terkait aliran dana operasional.

Baca Juga:  Polsek Walenrang Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor, 3 Pelaku Ditangkap

Pada proses penyidikan pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti yang cukup untuk menentukan status hukum tersangka.

“Kita akan umumkan status tersangkanya minggu depan,” Ungkap Kanit Tipikor Polres Palopo, IPDA Hasbi, Kamis 13 Februari 2025.

Dalam perkara ini kata Hasbi, sebelumnya, penyidik telah memeriksa 9 saksi, termasuk pimpinan Bawaslu dan sekretarisnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Sayid Ahmad yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dana sebesar Rp156 juta tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya yang dimana semestinya peruntukannya sebagai dana oprasional Panwascam di 9 Kecamatan Kota Palopo. (Has)

Baca Juga:  Penimbunan BBM Solar Depan SPBU Seppong Terkesan Ada Pembiaran Dari APH