NASIONAL

Kenaikan HET MinyaKita Diperkirakan Tidak Berdampak Besar pada Inflasi

×

Kenaikan HET MinyaKita Diperkirakan Tidak Berdampak Besar pada Inflasi

Sebarkan artikel ini

Langkah Kementerian Perdagangan untuk Menstabilkan Harga Minyak Goreng

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, menyampaikan hasil kajian Badan Kebijakan Perdagangan (BKP) dengan metode regulatory impact assessment (RIA). Kajian tersebut menunjukkan bahwa efek inflasi dari kenaikan harga MinyaKita menjadi Rp15.700 per liter relatif kecil.

“Dampak kenaikan HET MinyaKita kepada inflasi diprediksi hanya sekitar 0,09-0,14 persen, yang dinilai relatif kecil,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Senin (22/7/2024).

Bambang menjelaskan bahwa penyesuaian domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendistribusian domestic market obligation (DMO) di tengah belum pulihnya pasar ekspor minyak sawit. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 56 Juta per Jamaah

“Penyesuaian HET dapat mendorong peningkatan DMO hingga 13 persen, penurunan harga MinyaKita sampai 8,1 persen, serta menekan harga minyak goreng premium hingga 9 persen,” lanjut Bambang.

Bambang juga menekankan urgensi perubahan regulasi tata kelola minyak goreng rakyat memiliki beberapa tujuan. perubahan regulasi ini untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, mendorong konsumsi minyak goreng dalam kemasan, serta mengoptimalkan pendistribusiannya. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang melakukan harmonisasi rancangan penyesuaian HET MinyaKita. Rancangan penyesuaian HET MinyaKita sedang menunggu proses pengundangan oleh pihak terkait.

Baca Juga:  Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar Dalam Pengendalian Harga Beras

Bambang Wisnubroto mengimbau 69 perusahaan dan jaringan distribusinya untuk tetap memproduksi dan menyalurkan minyak DMO hingga regulasi resmi diterbitkan.

Kementerian Perdagangan berencana menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang penyesuaian HET MinyaKita menjadi Rp15.700 per liter pekan depan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengungkapkan bahwa rancangan Permendag tersebut baru saja selesai harmonisasi pada Kamis (18/7/2024) malam.

“Baru tadi malam selesai harmonisasi. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Pak Menteri (Perdagangan). Kemudian nanti diundangkan ke Kemenkumham lagi,” jelas Isy saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:  Survey Poltracking: Prabowo 38,9%, Ganjar Pranowo 37% dan Anis Baswedan 19,9%

Kementerian Perdagangan telah merelaksasi aturan penyesuaian HET MinyaKita kepada produsen. Relaksasi ini memungkinkan produsen untuk menaikkan harga jual minyak sebesar Rp17.500 per liter. Dengan begitu, setelah peraturan dirilis, HET MinyaKita Rp15.700 akan langsung bisa diimplementasikan kepada konsumen.

Penyesuaian harga MinyaKita ini diharapkan dapat membantu menstabilkan harga dan pasokan minyak goreng di pasar domestik, serta mengurangi dampak negatif pada inflasi. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dengan memastikan harga kebutuhan pokok tetap terjangkau.