Komisi VII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Kalimantan Ferro Industry (KFI), di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Kalimantan Ferro Industry (KFI) kembali menjadi sorotan Komisi VII DPR RI setelah dua kali mengalami kebakaran dalam satu tahun terakhir. Kebakaran pertama terjadi pada Oktober 2023 dan yang kedua pada Mei 2024. Kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke PT KFI juga mengungkapkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Hermanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sistem K3 di PT KFI.
“Tapi paling tidak dari sisi K3 kalau saya lihat ini sama sekali tidak terpenuhi. Kita berkeliling di sana dari satu pabrik ke pabrik yang lain kondisi masih amburadul, tapi K3 ini saya pikir juga penting, misalnya tidak terpasangnya alat pemadam kebakaran, rambu-rambu, dan sebagainya,” ujar Bambang
Bambang menekankan pentingnya mematuhi persyaratan K3, seperti memiliki alat pemadam kebakaran dan rambu-rambu, untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Selain sistem K3 yang dirasa tidak memadai, Komisi VII DPR RI juga menemukan beberapa pelanggaran UU Perseroan Terbatas di PT KFI. Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah tidak adanya Direktur Utama (Dirut) di perusahaan tersebut. Padahal, UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa setiap perusahaan perlu memiliki satu Dirut dan satu Komisaris Utama jika memiliki dua direksi. PT KFI tercatat hanya diisi oleh tiga orang direktur yang semuanya Tenaga Kerja Asing (TKA).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa PT KFI harus memiliki Dirut sesuai dengan undang-undang Perseroan Terbatas.
“Di Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan jika ada dua direktur, (maka) 1 (orang) menjabat sebagai Direktur Utama, 1 (orang) sebagai komisaris utama. Ini kok bisa saya agak bingung ini,” kata Eddy dalam RDPU tersebut.” tegasnya.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, juga menyatakan bahwa keadaan ini merupakan penyimpangan dari undang-undang tersebut.
“Ini menjadi catatan kita semua, secara kelembagaan pun, agak ganjil ini,” ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Muhammad Ardhi Soemargo, Direktur Utama PT Nityasa Prima, sebagai pemegang saham PT KFI, menjelaskan bahwa berdasarkan akta kepemilikan saham perusahaan, PT KFI tidak memiliki Dirut. Namun, ia mempertanyakan mengapa ada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatakan sebaliknya.
Komisi VII DPR RI mendesak PT KFI untuk:
1. Menunjukkan bukti perbaikan setelah insiden kebakaran.
2. Mematuhi persyaratan undang-undang Perseroan Terbatas, termasuk memiliki Dirut dan Komisaris Utama yang sah.
3. Meningkatkan sistem K3 untuk mencegah terjadinya kebakaran dan melindungi keselamatan para pekerja.
Komisi VII DPR RI akan terus memantau perkembangan di PT KFI dan tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas jika perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk berbenah.