NASIONAL – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan naik 8% mulai 1 Januari 2024. Hal ini sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023 lalu.
Lantas, apakah kenaikan gaji PNS ini akan menyumbang pada inflasi tahun 2024? Badan Pusat Statistik (BPS) menerangkan, pada perhitungan inflasi, pihaknya menggunakan komponen pada pergerakan harga komoditas, barang, dan jasa konsumsi atau disebut Indeks Harga Konsumen (IHK).
“Maka perubahan-perubahan harga jual, barang pelaku usaha dan pedagang atau diatur pemerintah yang dirasakan pada perubahan harga konsumen baru terekam inflasi,” jelas Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dilansir dari Detikcom, Selasa 2 Januari 2024
Jadi, kenaikan gaji PNS tidak masuk dalam perhitungan komponen tingkat inflasi BPS.
BPS hanya menghitung berdasarkan harga barang dan jasa yang ada di pasar.
“Apabila menerapkan (kenaikan juga) pada produk di pasaran, produk yang dibeli konsumen maka harga di tingkat konsumen berdampak pada inflasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan, kenaikan gaji PNS, anggota TNI/Polri hingga pensiunan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Meski, aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) belum rampung.
“ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari,” katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Sri Mulyani mengatakan, PP tersebut akan terbit secepatnya.
Dia mengatakan, kalaupun PP terbit lebih dari tanggal 1 Januari, hak ASN tetap dibayarkan.
“Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” katanya. (*)