DAERAH

Polemik Honor Satgas Peduli Kota Palopo, Ketua Inspektorat Sulsel Katakan Begini

×

Polemik Honor Satgas Peduli Kota Palopo, Ketua Inspektorat Sulsel Katakan Begini

Sebarkan artikel ini
Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota, saat menggelar Aksi menuntut Pj Walikota Palopo, Asrul Sani Dievaluasi. (Foto:ist)

PALOPO – Polemik honorarium satgas peduli kota Akhirnya terang benderang setelah Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Irhan Kamal angkat bicara, Rabu 1 November 2023.

Ketua Tim Inspektorat Sulsel tersebut menyampaikan bahwa memang terdapat persoalan karena besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Walikota No.100.3.3.3/158/B. Hukum tgl 20 Februari 2023.

“Seharusnya besaran honorariumnya diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah,” ungkap Irhan.

Lebih lanjut Irhan Kamal menjelaskan bahwa apabila besaran pemberian honorarium itu ditetapkan selain oleh kepala daerah, itu dapat menimbulkan potensi persoalan keuangan daerah.

Baca Juga:  Luwu Utara Lolos Evaluasi Kinerja Keterbukaan Informasi Publik

Kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah.

“Pejabat Perangkat Daerah menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya.

Irhan Kamal menegaskan bahwa setiap pengeluaran keuangan negara/daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang.

Mengenai kondisi keuangan Pemerintah Kota Palopo yg defisit karena hutang, Irhan Kamal menyatakan sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan Stunting dan Ketahanan Pangan.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Pemkab Luwu Gelar Pasar Murah

Sementara itu Akademisi dan Peneliti Muda Tana Luwu, Aprianto membeberkan Polemik satgas ini harus ditinjau dari dua aspek legalnya, dasar pembentukan satgas dan dasar penetapan besaran insentifnya.

Didalam surat keputusan walikota terkait pembentukan satgas, memang disebutkan bahwa insentif satgas ini dibebankan pada APBD, tapi tidak disebutkan secara rinci.

“Semestinya semua hal yang berkenaan dengan pengalokasian anggaran, pemda menjadikan rujukan perwal standar biaya umum (SBU) sebagai patokan pemberian insentif, sama halnya dengan RT/RW yang termuat dalam perwal tersebut, apalagi dengan jumlah satgas sebanyak 960, beban belanja setahun itu cukup besar. (*)

Baca Juga:  PJ. Bupati Luwu Kunjungi Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir