DAERAH

Pemkab Luwu Sampaikan Ranperda APBD 2025, Catat Surplus Rp18,8 Miliar

×

Pemkab Luwu Sampaikan Ranperda APBD 2025, Catat Surplus Rp18,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama dewan perwakilan rakyat daerah melaksanakan rapat paripurna.

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (18/6/2026).

Penyampaian naskah ranperda dilakukan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, mewakili Bupati Luwu.

Dhevy menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laporan tersebut menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan selama Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  Pj Bupati Luwu Hadiri Rakor Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Adapun tujuh laporan keuangan yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Ia menyebutkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,518 triliun lebih.

Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp237 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,257 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23 miliar lebih.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,499 triliun lebih, yang terdiri atas belanja operasi Rp1,097 triliun lebih, belanja modal Rp174 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp2 miliar lebih, dan belanja transfer Rp225 miliar lebih.

Baca Juga:  Kepala BPN Luwu Utara Diduga Sulit Ditemui Wartawan, Publik Pertanyakan Transparansi Layanan

“Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut diperoleh surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar lebih,” ujar Dhevy saat membacakan pidato pengantar Bupati Luwu.

Pada sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp43 miliar lebih yang berasal dari penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp62 miliar lebih.

Dhevy juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Baca Juga:  Pemkab Luwu Raih Opini WTP ke-9

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit BPK RI tahun ini kita kembali memperoleh opini WTP untuk ke-11 kalinya. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berada pada jalur yang tepat dan menjadi hasil kerja keras seluruh pihak,” katanya.

Pemkab Luwu berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah terus meningkat demi kesejahteraan masyarakat. (Hasdar)