PPK-PPS Makassar Ajukan Keberatan Atas Pemberhentiannya, KPU Sulsel: Kami Ambil Alih

MAKASSAR –  Empat anggora Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang mengajukan keberatan atas pemberhentiannya.

Pemberhentian mereka dikarenakan adanya penerimaan uang dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) Kota Makassar.

Mereka menganggap keputusan yang sudah diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tidaklah adil.

Bagaimana tidak, ada sembilan orang yang menerima uang transport senilai Rp200 ribu, namun hanya lima orang yang diberhentikan.

pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat 22 Desember 2023, lalu.

Lima PPS dan PPK yang dipecat disebut terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum caleg.

Pemecatan dalam SK itu karena ada pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024.

“Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dilansir dari Tribuntimur.com, Rabu 27 Desember 2023.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melakukan pencermatan ulang mengenai pemberhentian empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang.

Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto mengatakan, keberatan yang diajukan oleh anggota PPS dan PPK menjadi atensi dari KPU Sulsel.

KPU Sulsel akan mempelajari kembali pemberhentian tersebut, sebab pihaknya tidak dilibatkan saat proses persidangan karena menjadi rana dari KPU Kota Makassar.

“Ini masalah kita ambil, kita pelajari dan kalau ada dua fakta yang mendukung, membenarkan dan menyalahkan itu akan kami sampaikan dengan pleno KPU Provinsi,” katanya.

Adapun kata Romy, setelah mempelajari persoalan pemecatan PPK dan PPS itu, maka KPU Sulsel akan mengambil sikap.

“Saya nda bisa jamin kalau persoalan itu. Apakah bisa berubah (keputusan) atau tidak, yang jelasnya ini masalah kita ambil,” ungkapnya.

Menurut Romy, keberatan yang dilakukan salah satu anggota PPS adalah hal yang dinilai wajar dan diperbolehkan.

Hanya saja kata Romy, keberatan itu sekarang ditunjukan ke KPU Sulsel, sebab saat ini KPU Makassar diambil alih oleh KPU provinsi.

“Maksudnya tidak bisa menyalahkan, tidak bisa membenarkan, karena kita dasarnya tidak tahu ini kasusnya apa, mekanismenya bagaimana, ada apa gitu kita nda tahu ini,” ujarnya.

“Tapi kita hanya pelajari saja bahwa ada dokumen-dokumen pemeriksaan kemarin yang dilakukan oleh Makassar, itu kan tidak nyampe ke kami. Makanya, itu yang kami minta, nanti kita akan pelajari apakah sudah sesuai dengan KPPU (Keputusan KPU) 337 atau tidak,” tambah Romy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *