HUKRIM

Suami Mantan Bupati Lutra dan Wakil Ketua DPRD Luwu Ditahan Atas Dugaan Korupsi Program Irigasi P3A-TGAI

×

Suami Mantan Bupati Lutra dan Wakil Ketua DPRD Luwu Ditahan Atas Dugaan Korupsi Program Irigasi P3A-TGAI

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kasus korupsi Program Irigasi P3A-TGAI (int)

LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3A-TGAI) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan program yang diperuntukkan bagi kelompok tani tersebut.

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar berinisial MF. MF diketahui merupakan suami dari mantan Bupati Luwu Utara dua periode.

Selain MF, penyidik juga menetapkan ZF, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu. Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial MJ, RN, dan AF, yang diduga turut terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaan program tersebut.

Baca Juga:  Resmob Polres Toraja Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Sa'dan

Muhandas menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Muhandas.

Ia mengungkapkan, Program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan yang diperuntukkan bagi kelompok tani untuk mendukung pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi.

Namun, dari hasil penyidikan sementara, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.

Baca Juga:  Korupsi Pengadaan Bibit Kakao, Kejari Luwu Eksekusi Terpidana Albaruddin A Piccunang

Menurut Muhandas, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai bentuk fee agar program tersebut dapat diperoleh dan dilaksanakan.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkapnya.

Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh proyek irigasi dalam program P3A-TGAI.

Muhandas menegaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program. Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo.

Baca Juga:  Lontarkan Kata Ingin Bersetubuh Dengan Ibu Temannya, Pelajar di Bengkulu Tewas Ditusuk

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama untuk kepentingan proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi program irigasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program P3A-TGAI sejatinya merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani dalam meningkatkan ketersediaan air irigasi dan mendukung produktivitas pertanian di daerah.

Adapun dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.