NASIONAL

TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Bawaslu Jakarta ke DKPP

×

TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Bawaslu Jakarta ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Fritz Siregar. (Foto:net)

NASIONAL – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak profesional.

Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar mengatakan ketidakprofesionalan itu terkait pemanggilan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming untuk diklarifikasi soal kegiatan membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

Ia mengatakan surat undangan pertama yang diterima pihaknya mencantumkan waktu pemanggilan adalah 2 Januari 2023. Surat diterima pada 29 Desember 2023.

Baca Juga:  Yenny Wahid Dukung Ganjar, Ketua PBNU: Tidak Boleh Bawa-bawa NU

menyoroti soal waktu penanganan laporan. Ia berkata, peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.

“Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?” katanya.

Fritz lebih lanjut berkata apa yang dilakukan Gibran saat CFD bukan merupakan tindakan kampanye seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Bertemu Dengan Surya Paloh, Jokowi Sebut Dirinya Sebagai Jembatan

“Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak memilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan data dan fakta baru dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan dalam peristiwa itu, sudah dinyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu.

Bawaslu Jakarta Pusat, kata dia, mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Baca Juga:  Memperkuat Hubungan Indonesia-Swedia: Fokus Lingkungan dan Perdagangan

Pangkey membenarkan salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (*)