PALOPO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan inisial PU (23) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Palopo.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, di Jl. Dr. Ratulangi, Perumahan Manganna, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Madjid Maulana, SH, yang memimpin langsung operasi, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan menemukan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu,” jelas IPTU Abdul Madjid, Sabtu (13/09/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 9 sachet plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,24 gram.
Dalam pemeriksaan awal, PU mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Ia mengungkapkan sabu itu dibelinya dari seorang lelaki berinisial AP seharga Rp1.500.000 pada pagi hari sebelum penangkapan.
Transaksi dilakukan dengan cara diantarkan langsung oleh AP di Lorong Perumahan Manganna.
Lebih lanjut, PU mengaku berniat mengedarkan sabu tersebut dengan sistem jual langsung (COD) kepada orang-orang yang dikenalnya dengan harga bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per paket.
Hingga saat ini, polisi masih memburu lelaki berinisial AP yang diduga berdomisili di sekitar Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.