HUKRIMNASIONAL

Jejak Rp46 Miliar Terungkap, KPK Gunakan Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan

×

Jejak Rp46 Miliar Terungkap, KPK Gunakan Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan

Sebarkan artikel ini
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan membuka babak baru dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tidak biasa dengan menerapkan pasal yang sangat jarang digunakan.

Biasanya, tersangka yang tertangkap melalui OTT dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam kasus Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, KPK justru menyisipkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, pasal yang hampir tidak pernah digunakan dalam perkara tangkap tangan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut penerapan pasal tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan KPK dalam kasus yang berawal dari OTT.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” ujar Budi dikutif dari Hukumonline.com.

Baca Juga:  Tolak Permohonan PSI, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa Batas Usia Capres-Cawapres

Menurutnya, dukungan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting dalam mengungkap aliran dana yang tersembunyi di balik praktik korupsi tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT biasanya identik dengan praktik suap atau pemerasan. Namun dalam kasus ini, penyidik menemukan alat bukti yang langsung mengarah pada dugaan keterlibatan aktif kepala daerah dalam proses pengadaan.

Beberapa barang bukti seperti handphone, laptop, serta dokumen kontrak proyek ditemukan saat operasi. Bukti tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan langsung Bupati dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Pasal 12 huruf i sendiri merupakan delik formil, yang berarti penyidik cukup membuktikan adanya perbuatan yang melanggar aturan, tanpa harus menunggu munculnya kerugian negara.

Baca Juga:  Sidang Tuntutan Korupsi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Menanti Vonis

Pasal ini menyoroti dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proyek pemerintah.

Perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya diduga kuat dimiliki oleh Bupati dan keluarganya. Perusahaan tersebut diketahui memenangkan sejumlah tender outsourcing di berbagai dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dari catatan penyidik, sepanjang 2023 hingga 2026 tercatat transaksi masuk mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah.

Namun, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara Rp19 miliar lainnya diduga mengalir dan dinikmati oleh keluarga Bupati.

Rinciannya:

* Rp5,5 miliar diduga diterima Fadia Arafiq

* Rp1,1 miliar diterima suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029

Baca Juga:  Aksi Bobol Toko di Luwu Terungkap Lewat CCTV, Pelaku Ditangkap

* Rp2,3 miliar diterima orang kepercayaan Bupati, Rul Bayatun

* Anak Bupati, Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp4,6 miliar

* Anak lainnya, Mehnaz Na, menerima Rp2,5 miliar

* Selain itu terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar

Pasal 12 huruf i dalam UU Tipikor sebelumnya pernah digunakan dalam kasus korupsi yang menjerat Bambang Irianto, mantan Wali Kota Madiun, terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pada periode 2009–2012.

Kala itu, Bambang divonis 6 tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor.

Menariknya, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut adalah Fitroh Rohcahyanto, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Kini, pasal yang sama kembali digunakan dalam kasus besar yang bermula dari OTT, menandai babak baru dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)