LUWU UTARA — Penanganan tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Luwu Utara menuai sorotan publik. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Luwu Utara, Ari Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap THM yang tidak memiliki izin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tempat hiburan malam tersebut masih terus berjalan tanpa adanya penertiban.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Luwu Utara, A. Yani, menegaskan bahwa tidak ada izin operasional untuk THM di lokasi yang dimaksud.
Ia menjelaskan, izin yang terdaftar hanya sebatas usaha warung makan dan minuman, bukan untuk kegiatan hiburan malam.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan. Publik menilai adanya kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku masih menunggu koordinasi dari Satpol PP dan pemerintah daerah sebelum mengambil langkah lanjutan.
Penanganan kasus ini dinilai membutuhkan sinergi lintas instansi agar dapat berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret berupa penertiban maupun penutupan terhadap THM yang disorot. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas demi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Luwu Utara. (*)







