MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024.
Bahtiar mengumumkan adanya kenaikan UMP di tahun 2024, sebanyak 1,45 persen yakni Rp 3,4 juta dari upah minimum tahun ini, yang hanya Rp 3,3 juta.
Pengumuman kenaikan upah minimum itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11), kemarin.
Kenaikan UMP Sulsel 2024 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel bernomor: 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023 .
“Ada beberapa poin penegasan di dalam SK bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dan ditetapkan oleh Bapak Pj Gubernur bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 itu ditetapkan sebesar Rp 3.434.298 atau ada kenaikan sebesar 1,45 persen,” ungkap Kepala Dinsakertrans Sulsel Ardiles Saggaf saat membacakan SK Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, dilansir dari detikcom, Rabu 22 November 2023.
Ardiles menjelaskan nilai UMP Sulsel 2024 itu sudah melalui proses pembahasan panjang yang mempertimbangkan seluruh pihak.
Ardiles juga menyebut pembuatan SK ini juga telah mengakomodir usulan serikat buruh.
“Keputusan yang diambil ini sudah melalui keputusan dengan proses yang begitu panjang dan tentu melalui pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak. Dan tentu di SK ini juga mengakomodir usulan daripada teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi kemarin menyangkut struktur dan skala upah,” sebutnya
SK UMP Sulsel 2024 itu juga disebut mencantumkan kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah.
Sehingga ke depan ada penghitungan khusus bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
“SK ini juga kita sudah mencantumkan kewajiban dari seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang usia kerjanya lebih dari satu tahun,” ungkapnya.
Diketahui, pengusaha mengusulkan UMP 2024 naik 1,45% menjadi Rp 3.434.298 (Rp 3,4 Juta).
Hitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sementara unsur serikat pekerja menuntut kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14% yang perhitungannya mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023.
Dengan formulasi hitungan itu, maka kenaikan UMP yang diusulkan menjadi Rp 3.595.875 (Rp 3,5 juta). (*)