METRO

Dishub Palopo Raup Rp1,2 Juta Per Hari Hasil Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

×

Dishub Palopo Raup Rp1,2 Juta Per Hari Hasil Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
Kasi Pengembangan SDM Dinas Perhubungan Kota Palopo, Mustam

PALOPO – Pemerintah Kota Palopo meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,2 juta per hari melalui sistem parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Hal ini berkat kerja keras 122 juru parkir (jukir) yang bertugas mengatur dan memungut tarif parkir di berbagai titik di kota Palopo.

Setiap harinya, jukir-jukir binaan Dinas Perhubungan ini mengumpulkan retribusi untuk pendapatan daerah.

Kasi Pengembangan SDM Dinas Perhubungan Kota Palopo, Mustam mengatakan dalam mengelola parkir berbayar di sejumlah lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, rumah makan serta tempat-tempat umum lainnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua MUI Ungkap Palestina Akan Merdeka Meski Senjata Israel Canggih

Hanya saja kata Mustam, tak semuanya lokasi parkir di kelola oleh Dinas Perhubungan seperti Lapangan Pancasila, Opsal Plaza dan Depan Hypermart.

“Ketiga lokasi itu, bukan juru parkir binaan kami yang kelola,” Jelasnya, Kamis (13/02/2025).

Mirsan juga menjelaskan, selain dari pendapatan retribusi parkir harian, terdapat pula dua titik lokasi parkir yang dipungut setiap bulannya yakni, di RS At medika yang nilainya Rp.1,5 Juta dan Toko baru 1,2 Juta Per bulan.

Dengan tarif yang sudah ditentukan sebelumnya, jukir yang tersebar di berbagai titik kota Palopo ini secara rutin memungut tarif parkir dari kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir, baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Optimis Capai 80 Persen Serapan APBD Jelang Akhir Tahun 2024

Dalam pengelolaan parkir ini bukan hanya berfungsi untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan sistem parkir yang ada di kota Palopo berjalan dengan baik, tertib, dan dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan daerah,” ujar Mustam.

Lebih lanjut, Mustam menuturkan adapun pungutan retribusi tersebut mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2024. Dimana, untuk kendaraan roda 4 itu dikenakan Rp4 ribu, sementara untuk sepeda mortor Rp2 ribu. (Has)

Baca Juga:  Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Luwu, Pj Walikota Apresiasi Dinsos Palopo