DAERAHPERISTIWA

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Jeneponto Bergulir Lagi, Kejari Panggil Pimpinan Dewan

×

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Jeneponto Bergulir Lagi, Kejari Panggil Pimpinan Dewan

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mamin) untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto kembali memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali melakukan pemanggilan terhadap tiga pimpinan DPRD Jeneponto periode 2019-2024, yakni Arifuddin (Ketua), Irmawati Zainuddin (Wakil Ketua I), dan Imam Taufik (Wakil Ketua II), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Anggriani, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah terungkap adanya kelebihan pembayaran untuk anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto yang mencapai Rp696.000.000.

Baca Juga:  Tekan Inflasi di Sulsel, Pj Sekda Buka Pasar Murah

Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran masing-masing untuk Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II sebesar Rp348.000.000.

Anggriani menambahkan bahwa meskipun beberapa pihak sudah mengembalikan sejumlah uang, proses hukum tetap berlanjut. “Pak Arifuddin sudah mengembalikan Rp4 juta, Imam Taufik telah mengembalikan Rp58,5 juta, sementara Irmawati baru mengembalikan Rp20 juta dari total temuan masing-masing yang mencapai Rp348 juta,” jelasnya, Rabu (22/01/2025)

Lebih lanjut, Kejari Jeneponto mengungkapkan bahwa BPK juga menemukan adanya pembayaran anggaran rumah tangga yang tidak sesuai, dengan Wakil Ketua I dan II seharusnya hanya berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp8.500.000, bukan anggaran rumah tangga yang mencapai Rp37.000.000 per bulan.

Baca Juga:  Pj. Ketua TP-PKK Luwu Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK Ke-52 di Kota Surakarta

Kasipidsus Kejari Jeneponto, Anggriani, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.

“Pengembalian kerugian negara menunjukkan itikad baik, namun jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian penuh, proses hukum akan kami lanjutkan,” ujarnya tegas.

Proses hukum ini akan terus berlanjut untuk memastikan agar uang negara yang telah disalahgunakan dapat dikembalikan sepenuhnya dan tindak pidana ini mendapatkan keadilan yang layak.(*)