PALOPO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo, menggelar bimbingan teknis pembuatan pertanggungjawaban bantuan dana hibah partai politik tahun anggaran 2023.
Pelaksanaan bimtek ini digelar di Aula Kesbangpol, yang diikuti seluruh peserta pemilu atau Partai Politik, Selasa 14 November 2023.
Kepala Bidang Politik Amiruddin Amin mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan bagi para pengurus Partai Politik penerima bantuan hibah,
“Khususnya bagi para bendahara partai, untuk membuat pelaporan yang akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan, dan petunjuk teknis,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Walikota Palopo Asrul Sani dalam sambutannya, menyampaikan pelaksanaan bimtek ini sebagai wujud perhatian, keseriusan kepada pengurus partai politik, bagaimana memanfaatkan, dan menggunakan dana hibah yang diterima sesuai dengan petunjuk yang ada.
Sehingga dana yang diterima dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan petunjuknya.
“Harapan kita, seluruh peserta dapat memahami seluruh materi yang di berikan oleh narasumber, begitupula kepada para narasumber yang telah memberi kesiapan waktu, tenaga dan pikiran, sehingga kegiatan hari ini dapat memberi pemahaman, bagaimana para pengelola, atau bendahara di suatu Partai dapat membuat pelaporan dana Pemilu yang baik dan benar,” kata Pj Walikota, yang diwakili Kepala Kesbangpol, Drs Hasta.
Penyerahan dana hibah pemilu kepada partai politik yang ada di kota Palopo saat ini, sebagai bentuk komitmen mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses pemilu yang sedang berjalan.
“Bagi peserta pemilu, dengan segala kebutuhannya, ternyata pemerintah punya kepedulian dengan mensuport sejumlah dana yang di peruntukan dalam kegiatannya dan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah, bukan saja di Kota Palopo, tetapi juga dilakukan Pemerintah Daerah lain,” lanjut pesan Pj Walikota, yang dibacakan Drs Hasta.
“Namun perlu dipahami bersama, bahwa dana hibah yang diberikan kepada peserta pemilu dipakai habis tanpa pertanggung jawaban, namun harus dilaporkan, dengan sejumlah bukti penggunaan, sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambah Asrul Sani.
Turut hadir sebagai Narasumber, Nur Alamsyah, dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo dan Ibu Devi Amriani, dari Inspektorat Kota Palopo, dan peserta yang merupakan bendahara dari partai politik di kota palopo. (*)