LUWU UTARA – Penyandang disabilitas menghadiri Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024, di Teras Adira, Masamba, Senin (11/12/2024).
Didampingi Ummu Kallang dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Mashar, menyebutkan para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan UUD no 7 tahun 2017.
“Bahkan untuk menjadi penyelenggara, disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan yang lainnya,” ujar Mashar.
Mashar mengharapkan para penyandang disabilitas agar berpartisipasi dalam pemilu 2024.
“Jangan golput, saya berharap agar rekan-rekan datang ke TPS pada 14 Februari 2024 untuk gunakan hak suaranya,” lanjut Mashar.
Ketua Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) kabupaten Luwu Utara, Makmur menyebutkan ada sekitar 2500 wajib pilih disabilitas dan sekitar 5% yang sudah tidak bisa beraktifitas penuh.
“Harapannya kami penyandang disabilitas diberi prioritas dan perlakuan khusus dalam antrian di TPS saat pemilu nantinya,” kata Makmur. (Ibnu)