MAKASSAR – KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons Bawaslu Makassar yang ogah menindak alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon.
KPU Makassar mengatakan Bawaslu Makassar semestinya tidak menjadikan surat keputusan (SK) terkait lokasi larangan pemasangan APK dari KPU Makassar sebagai patokan.
“Yang jadi amanah kita hanya buat SK terkait lokasi pemasangan APK, sementara larangan (pemasangan APK) jelas diatur dalam PKPU. Masa SK KPU Makassar yang mau jadi pedomannya Bawaslu, harusnya PKPU yang jadi dasar untuk bertindak,” ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari, dilansir dari Detiksulsel, Selasa 19 Desember 2023.
Endang menjelaskan larangan memasang APK di pohon diatur secara jelas dalam pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dia mengatakan, Bawaslu semestinya tuntas memahami isi PKPU tersebut.
“Saya kira Bawaslu jadikan PKPU kampanye sebagai rujukan dalam bertindak. Dan harus tuntas juga memahami isi PKPU. Bawaslu harus baca dan paham PKPU,” kata Endang.
Selain dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lanjut Endang, larangan menempel APK di pohon juga diatur di PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Karena selain UU 7 tahun 2017, PKPU 15 dan PKPU 20 tahun 2023 yang jadi dasar hukum bersama dalam pelaksanaan kampanye. Jadi pedoman bagi KPU, Bawaslu, dan peserta pemilu, masa itu tidak dipahami,” ujarnya.
Endang berharap Bawaslu tegas menindak ketika ada temuan pelanggaran yang melanggar PKPU.
Menurutnya, Bawaslu tidak semestinya mempersoalkan SK Kampanye yang diterbitkan oleh KPU Makassar.
“Saya kira Bawaslu seharusnya tegas bahwa hal tersebut adalah temuan pelanggaran karena melanggar PKPU Kampanye. Bawaslu harus paham juga PKPU. SK yang kami keluarkan adalah terkait lokasi jalan untuk pemasangan APK,” tambah Endang.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Makassar mengaku tidak dapat serta merta turun menurunkan baliho yang dipaku di pohon tersebut.
Pasalnya, lokasi pemasangan APK tidak berada di area terlarang seperti yang diatur dalam SK yang diterbitkan oleh KPU Makassar.
“Kecuali yang 12 ruas jalan itu jelas (dilarang) karena ada dalam surat keputusan KPU. Kalau di pepohonan, seandainya ada disampaikan di suratnya,” kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada wartawan, Minggu (17/12).
Di sisi lain, Dede menjelaskan aturan pemasangan APK tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dia pun menekankan seharusnya caleg maupun parpol sudah memahami aturan main selama kampanye
“Sebenarnya yang dilanggar itu PKPU, kalau terkait APK dipaku di pohon. Kalau di regulasi pemilu itu kan PKPU yang atur tidak boleh dipasang di pohon,” ujarnya.
Dalam PKPU 15 Tahun 2023 pada pasal 70 disebutkan bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan.
Dede juga mengungkapkan, regulasi lain yang bisa digunakan untuk menindak APK melanggar ini, yaitu Perwali 71/2019 tentang lingkungan hidup.
“Leading sektornya di DLH dan eksekusinya oleh di Satpol PP,” jelas Dede. (*)