Mantan Jubir KPK Beberkan Alasan Jadi Pengacara Mentan

JAKARTA – Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah baru-baru ini beberkan alasan kuatnya jadi pengacara Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Meskipun sebelumnya tak menjelaskan alasannya, netizen terkejut seorang Febri Diansyah jadi pengacara Mentan, Syahrul Yasin Limpo di kasus korupsi yang berkaitan dengan KPK.

Terkejutnya netizen, karena Febri Diansyah pernah memberikan cuitan terkait dirinya tak mau ikut campur lagi di dunia korupsi.

Komitmen tak mengurus kasus korupsi itu disampaikan Febri pada tahun 2020 silam. Saat itu, Febri memperkenalkan kantor hukum yang dibuatnya bersama mantan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

Febri mengatakan Visi Integritas Law Office yang menaunginya berkomitmen tidak mendampingi kasus korupsi.

Kantor hukum itu juga berkomitmen memberikan advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban korupsi dan perlindungan konsumen.

Namun kali ini berbanding terbalik, Febri Diansyah justru menjadi pengacara Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Kendati demikian, Febri Diansyah hanya berstatus sebagai pengacara Syahrul Yasin Limpo ketika kasus dugaan korupsinya masih di tahap penyelidikan.

Febri Diansyah menyatakan kalau dirinya kembali mengurusi masalah korupsi itu lantaran merasa risau dan resah ketika melihat kasus korupsi kerap dikaitkan dengan politik praktis.

“Jadi begini, ini perlu kami sampaikan ya, kami sangat risau, kami sangat resah. Sebagai advokat kami, sangat resah kalau isu penegakkan hukum itu, kalau penegakkan hukum itu kemudian dikait-kaitkan dengan politik praktis. Kami sangat khawatir soal itu,” kata Febri di gedung merah putih KPK, Senin 2 Oktober 2023, kemarin.

Febri Diansyah akui profesinya sebagai seorang advokat harus bertanggung jawab dan wewenangnya. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kasus berjalan sesuai prosedur.

“Karena itulah dalam situasi yang kalau kita baca di banyak pihak-pihak ‘sulit kita mengatakan situasi saat ini semuanya hanya di satu jalur saja’ misal. Makanya kami sebagai advokat merasa justru punya tanggung jawab sekarang untuk mengawal sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, prosesnya berjalan secara prosedural on the track seperti itu,” bebernya.

“Dan juga betul-betul isunya adalah substansi hukum. Itulah tugas seorang advokat,” sambung Febri Diansyah menjelaskan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *