Masa Jabatan di 7 Kabupaten Berakhir, KPU Sulsel Ambil Alih

SULSEL – Masa jabatan komisioner KPU di 7 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berakhir.

Komisioner KPU Sulsel ditunjuk oleh KPU RI untuk mengambil alih tugas komisioner yang demisioner di daerah lowong tersebut.

Pengambilalihan tugas KPU 7 kabupaten/kota di Sulsel ini tertuang dalam SK Nomor 1725 Tahun 2023 yang diterbitkan KPU RI pada (12/12/2023).

Dalam SK tersebut, KPU Sulsel mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Wajo, Kota Makassar, dan Parepare.

Masa jabatan komisioner periode 2018-2023 di 7 daerah tersebut berakhir pada Sabtu (24/12/2023).

Sementara, KPU RI belum mengumumkan hasil seleksi calon komisioner di daerah tersebut.

“Untuk sementara 7 kabupaten/kota yang akhir masa jabatannya berakhir kemarin 24 Desember diambil alih oleh KPU Provinsi Sulsel. Diambil alih oleh satu tingkat struktur di atasnya sebagai lembaga yang bersifat hirarkis,” ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah, dilansir dari Detiksulsel, Selasa 26 Desember 2023.

KPU Sulsel diminta mengambil alih tugas di KPU daerah yang lowong ini hingga komisioner terpilih dilantik.

Hasbullah memprediksi KPU RI segera mengumumkan 5 komisioner terpilih di 7 daerah lowong dalam waktu dekat.

“Kekosongan komisioner untuk 7 kabupaten/kota insyaallah dalam waktu dekat segera diumumkan 5 nama komisioner terpilih, karena 10 besar nama calon komisioner sudah ada di pimpinan KPU RI, tinggal menunggu waktu pleno selanjutnya diumumkan,” jelasnya.

Hasbullah menuturkan tugas penting yang ditangani KPU Sulsel adalah pengumuman hasil seleksi administrasi untuk calon KPPS.

KPU Sulsel merekap daftar nama calon KPPS yang sudah diumumkan oleh PPS sebelumnya.

“Hari ini diumumkan secara keseluruhan oleh KPU kabupaten/kota, semua dikoordinir,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *