DAERAH

Pemkab Luwu Dorong Efektivitas Birokrasi, Ranperda Penataan Organisasi Disetujui

×

Pemkab Luwu Dorong Efektivitas Birokrasi, Ranperda Penataan Organisasi Disetujui

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu saat melaksanakan Sidang Paripurna di Kantor DPRD Luwu.

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu menggelar Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Jumat (12/6/2026).

Rapat paripurna tersebut membahasa agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sekaligus penyerahan tiga Ranperda baru untuk dibahas lebih lanjut.

Persetujuan Ranperda terkait perubahan susunan perangkat daerah menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat efektivitas birokrasi dan mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Luwu.

Bupati Luwu, Patahudding, mengatakan perangkat daerah merupakan motor penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi daerah karena berperan menerjemahkan program pembangunan ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pelayanan publik, hingga evaluasi kinerja.

“Penataan organisasi perangkat daerah diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki arah dan tujuan yang sama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antarperangkat daerah akan semakin kuat dan efektif,” ujar Patahudding.

Baca Juga:  Serahkan Kunci Rumah Susun, Asrul Sani: Moga Bermanfaat

Menurutnya, penataan organisasi tersebut telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil evaluasi kelembagaan daerah, serta kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.

Selain menyetujui Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu juga menyerahkan tiga Ranperda strategis kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Ketiga Ranperda tersebut meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan Status Sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dan Sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.

Baca Juga:  Pemkab Luwu Timur Larang Penjualan Produk Berbahaya ke Anak dan Remaja

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi regulasi yang berlaku agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah dan perkembangan kebijakan nasional.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru terkait tata kelola aset pemerintah daerah sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Adapun usulan perubahan status sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak dan kondisi geografis yang cukup sulit.

Dengan terbentuknya desa baru tersebut, pelayanan administrasi pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat, merata, dan efektif.

Sementara perubahan status sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan percepatan pembangunan di kawasan pesisir.

Baca Juga:  Gebyar PAUD 2025, Ratusan Anak di Luwu Dapat Layanan Pemeriksaan Gigi Gratis

Pemerintah daerah menilai status desa akan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai sumber daya pembangunan, termasuk Dana Desa, guna mendukung pemberdayaan nelayan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Melalui persetujuan Ranperda penataan organisasi perangkat daerah dan pengajuan tiga Ranperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik,

Selain itu, pemerataan pembangunan dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Luwu yang unggul, berkarakter, dan berbasis agribisnis.

Sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. (Hasdar)