LUWU — Adanya aktivitas tambang ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kabupaten Luwu yang menyeret 2 orang warga lokal ke ranah hukum mendapat tanggapan dari masyarakat.
Salah seorang putra Latimojong inisial MRN mengatakan, seharusnya Polisi sebagai aparat penegak hukum jangan tebang pilih soal Penindakan.
“Masa, saat orang dari daerah lain kerja (Tambang) tidak ada tindakan, begitu orang lokal mencari dan mengelola lahannya sendiri baru ada tindakan,” Tuturnya.
Disebutkan pula MRN, berdasarkan informasi yang ia peroleh ada nama H. Ag* yang kabarnya diduga sebagai pemberi dana pada penambang.
“Coba polisi lakukan penyelidikan atas nama tersebut, kalau memang benar yah harus ditindak juga, kami minta polisi jangan tebang pilih soal penindakan, semua manusia dimata hukum itu sama,” Tegas MRN, Minggu (08/10/23).
Sebelumnya, Kanit Tipiter Polres Luwu, IPDA Muhammad Sultan membenarkan adanya 2 orang pelaku tambang ilegal di sungai suso ditangkap dan telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Luwu.
Tak hanya itu terdapat pula 4 unit alat berat jenis Scavator yang disita sebagai barang bukti, dimana 2 unit telah berada di Mapolres Luwu sementara 2 unit lainnya masih di lokasi lantaran mengalami kerusakan namun telah digaris Police Line.