JENEPONTO – Penyidik Tipidkor Polres Jeneponto menetapkan Dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi dana rutin operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto Tahun 2022.
Keduanya adalah, Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Abd Rasyid.
Humas Polres Jeneponto AKP Bakri mengatakan, keduanya bersatus tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
“ Penetapan tersangka setelah adanya hasil gelar perkara dan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sudah rampung, kasus tersebut terkait dugaan korupsi dana rutin operasional Setda Kab.Jeneponto TA 2022,” Tutur AKP Bakri, Rabu, (10/01/24).
Sebelumnya, hasil temuan BPK RI pada dugaan korupsi tersebut senilai Rp1.5 Milyar.
Bakri menambahkan bahwa dalam waktu dekat kedua tersangka kembali akan diperiksa menyangkut status penahanannya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)