PALOPO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Palopo, Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 56 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi hari raya Natal 2023.
Hal ini dikatakan oleh Kalapas II A, Erwan Prasetyo yang didampingi KKPLP Syamsul Bahri, diacara silaturahmi dengan insan media, di Kantor Lapas Palopo, Selasa 5 Desember 2023.
Pengurang masa tahanan atau remisi 56 orang ini dalam rangka hari raya Natal 202.
“Kita mengusulkan sebanyak 56 orang warga binaan bakal mendapatkan remisi, dari 56 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, ada yang terlibat kasus narkoba, kriminal dan beberapa kasus lainnya,” katanya.
Erwan juga mengungkapkan, terdapat 9 orang yang tidak mendapat remisi, karena telah melanggar tata tertib di Lapas Palopo.
“Sebanyak 9 orang yang tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan telah melakukan pelanggaran tata tertib di lapas Palopo dan juga ada yang berstatus sebagai residivis,” ungkapnya.
Sedangkan, mereka yang diusulkan mendapat remisi jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman penjara minimal 6 bulan dan lain-lain,” tambah Erwan.
Dijelaskan, lapas Palopo kini telah melampaui over kapasitas dengan menampung sebanyak 900 wargaa binaan.
Sedangkan, kapasitasnya sendiri hanya kisaran 395 warga binaan. Namun, Lapas Palopo terus berupaya untuk menjaga kondusifitas di Lapas Palopo.
“Upaya yang dilakukan untuk menjaga kondusifitas di lapas Palopo dengan melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan aturan atau tata tertib kepada warga binaan,” ujarnya. (*)