PALOPO – Aparat Polsek Wara Utara (Waru) menggerebek dua lokasi sabung ayam ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah hukum mereka, Minggu (29/6/2025) sore.
Lokasi pertama berada di Jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara. Sementara lokasi kedua terletak di Jalan Y. Tando (Lorong 2), Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara.
Penggerebekan dimulai sekitar pukul 15.40 WITA dari Jalan Y. Tando, lalu berlanjut ke Jalan Cengkeh.
Begitu polisi tiba, sejumlah orang yang diduga pelaku sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima ekor ayam sabung dan dua bilah pisau taji yang ditinggalkan pelaku.
Kapolsek Wara Utara, IPDA Sididi Saad, mengatakan penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat.
Ia menyebut aktivitas sabung ayam di wilayahnya sudah sering diperingatkan agar dihentikan.
“Sudah sering kami imbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas judi, termasuk sabung ayam. Kalau masih membandel, bersiaplah menerima konsekuensinya,” tegas Sididi.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun kali ini para pelaku berhasil melarikan diri, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Hari ini mereka lolos, tapi kalau nekat mengulang, jangan menyesal jika kami tangkap,” ujarnya.