DAERAH

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, SPPG Luwu Timur Malili Ussu Disetop Sementara

×

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, SPPG Luwu Timur Malili Ussu Disetop Sementara

Sebarkan artikel ini
Yayasan Bowo Garuda Indonesia

PALOPO — Kebijakan tegas diambil Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur.

Salah satu yang terdampak adalah SPPG Luwu Timur Malili Ussu yang dikelola Yayasan Bowo Garuda Indonesia.

Penghentian tersebut lantaran belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Penghentian sementara ini resmi diberlakukan sejak Rabu, 1 April 2026, sebagai langkah penegakan standar keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan dalam program nasional pemenuhan gizi.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena sejumlah SPPG belum memenuhi syarat dasar operasional.

Baca Juga:  PT Masmindo Dwi Area Dorong Keterbukaan Informasi Lewat MDA Media Connect

“SPPG yang kami suspend terhitung mulai 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujar Rudi.

Ia menekankan bahwa kedua syarat tersebut bukan sekadar administratif, melainkan standar mutlak yang wajib dipenuhi demi menjamin keamanan pangan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.

Menurutnya, keberadaan SLHS dan IPAL menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan aman, sehat, dan berkelanjutan.

“Ini penting untuk memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi, serta limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Luwu Dorong KU-PPAS APBD 2026 Lewat Rapat Paripurna DPRD

BGN, lanjut Rudi, berkomitmen menjaga kualitas layanan SPPG secara menyeluruh baik dari sisi mutu makanan maupun pengelolaan dampak lingkungan. Hal ini dinilai krusial karena menyangkut langsung kesehatan masyarakat sebagai penerima manfaat program.

Sebelum kebijakan penghentian diberlakukan, BGN sebenarnya telah memberikan waktu kepada seluruh pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan sejumlah unit yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga kualitas layanan. SPPG yang belum patuh tentu harus ditindak,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Luwu H. Patahudding Ajak Kepala Desa Tingkatkan Sinergi dan Jaga Kebersihan Lingkungan

BGN juga memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Bagi SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan, operasional dapat kembali dibuka setelah melalui proses verifikasi ulang.

Rudi pun mengimbau seluruh pengelola SPPG yang saat ini disuspend agar segera melakukan pembenahan.

“Kami minta agar SPPG yang disuspend segera melengkapi seluruh persyaratan yang ada,” tambahnya.

Penghentian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih serius dalam memenuhi standar operasional. Tujuannya jelas menjamin layanan gizi yang aman, sehat, dan layak bagi masyarakat.