LUWU TIMUR – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diamankan warga di Desa Wewangriu terus bergulir. Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu Timur telah memeriksa pemilik solar berinisial AR alias LL, warga Desa Baruga, Kecamatan Malili.
Selain pemilik BBM, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi lainnya, yakni IM yang merupakan sopir kendaraan pengangkut, MU yang diduga sebagai tempat pembelian atau pengepul solar, serta AM, warga yang pertama kali menemukan aktivitas mencurigakan tersebut.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, IPDA Mustajuddin, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan. Namun, hingga saat ini penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sudah ada empat saksi yang diperiksa dan penanganannya masih dalam tahap lidik,” ujar IPDA Mustajuddin, Kamis (25/06/2025).
Kasus ini bermula dari laporan dan temuan warga pada Minggu sore, 14 Juni 2026. Saat itu, sekitar pukul 16.00 WITA, seorang warga berinisial AM menemukan sebuah mobil pikap putih bernomor polisi DP 9621 GB sedang memuat BBM jenis solar dari lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan atau pengepul di kawasan Perumahan Nelayan.
Karena mencurigai adanya penyalahgunaan BBM subsidi, warga kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan berkoordinasi dengan petugas Dinas Perikanan. Kendaraan beserta muatannya selanjutnya diamankan sementara di Kantor Dinas Perikanan.
Informasi tersebut kemudian diterima Satreskrim Polres Luwu Timur. Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Jody Dharma bersama Kanit Tipidter IPDA Yakob Lili segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di Kantor Dinas Perikanan, petugas menemukan 15 jerigen berisi BBM jenis solar yang telah diturunkan dan diamankan. Sementara kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut diketahui telah dibawa pergi oleh sopirnya.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, kendaraan tersebut diketahui milik AR alias LL, warga Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Sebagai tindak lanjut, penyidik membawa barang bukti berupa 15 jerigen solar subsidi ke Mapolres Luwu Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami asal-usul BBM tersebut, jalur distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.







