PALOPO – Adanya aktivitas dugaan penambangan emas di wilayah Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Kota Palopo dinilai dapat menimbulkan dampak kerusakan di kawasan sungai.
Bahkan informasinya, aktivitas penambangan aliran sungai Latuppa tersebut tak memiliki izin alias Ilegal.
Selain dapat menyebabkan kerusakan pada sempadan sungai akibat pengerukan, juga dapat merusak kualitas air sungai.
Aktivitas penambangan tersebut menggunakan alat berat berupa Scavator.
Camat Sendana, Rombe saat dikonfirmasi menyebut, baru menerima laporan dari masyarakat akan adanya aktifitas penambangan di Wilayah Kelurahan Mawa.
“Saya baru tau malam tadi, Senin 19/02/24 setelah adanya laporan dari masyarakat, kita akan tindak lanjuti dan akan melakukan persuratan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo,” Ujarnya, Selasa (20/02/24).
Sementara itu, pemilik lahan insial AU warga Palopo membantah akan adanya aktifitas penambangan emas.
“Iya benar itu tanah saya, adanya aktivitas galian itu karena saya mau jadikan sebagai kolam, makanya saya tata dan bukan tambang, jika di lokasi ada yang mendulang itu saya tidak tau,” jelasnya.
Iapun membeberkan bahwa keberadaan alat Scavator di lokasi galian itu sudah sebulan yang lalu.