PALOPO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo mengadakan NGOPI (Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) bersama insan pers bertempat di Aula Kantor Imigrasi Palopo, Kamis 05 Desember 2024.
Adapun acara Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi kemudian dilanjutkan oleh Kepala Subseksi TI, Inteldakkim.
Dalam penyampaiannya, Yogie Kashogi menginformasikan perihal pembuatan paspor dan peraturan terbaru terkait tarif PNBP baru di bidang keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Yogie Kashogi aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku secara efektif 60 hari setelah ditetapkan sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak akan berlaku secara efektif per tanggal 17 Desember 2024.
Berikut biaya pembuatan paspor baru :
a. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 350.000,00;
b. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 650.000,00;
c. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 650.000,00;
d. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 950.000,00;
e. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp. 100.000,00;
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp. 150.000,00;
g. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp. 1.000.000,00 (*)