Dihukum Ganti Rugi Rp 131 Juta Uang Nasabah, Bank Sulselbar Ajukan Banding

MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menghukum Bank Sulselbar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 131 juta atas raibnya dana nasabah bernama Rafie Baharuddin.

Pihak bank mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut belum menjadi putusan yang final karena kami keberatan dan akan banding,” ujar anggota tim Departemen Ligitasi dan Non Ligitasi Bank Sulselbar Faisal Satria dilansir dari detikSulsel, Rabu 20 Desember 2023.

Faisal mengatakan pihaknya sudah melakukan pengajuan banding pada tanggal Senin (18/12) lalu.

Menurut Faisal, pengajuan banding tersebut sebab pihaknya meyakini kerugian yang diderita nasabah Rafie tersebut merupakan akibat dari kelalaiannya sendiri.

“Dalam fakta persidangan, nasabah dan saksi dari nasabah juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan memberikan kode OTP kepada pelaku phising,” kata Faisal.

Dia mengatakan nasabah memberikan kode OTP kepada pelaku phising karena tergiur atas promo hadiah melalui media sosial Instagram. Oleh sebab itulah pihak bank meyakini nasabah turut lalai.

Faisal lantas menyinggung POJK NOMOR 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dia mengatakan dalam Pasal 8 ayat 2 diatur bahwa dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Konsumen, PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.

“Yang berarti apabila kerugian yang diderita nasabah merupakan kelalaian nasabah maka kerugian yang diderita tersebut menjadi tanggung jawab nasabah sendiri,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dalam gugatan yang diajukan ke PN Makassar. Bank Sulselbar dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) kepada Penggugat,” demikian putusan hakim dilihat pada SIPP PN Makassar, Selasa (19/12/2023).

“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas kehilangan uang tunai dari rekening Penggugat sebesar Rp131.485.906 (sekitar Rp 131 juta) secara tunai dan sekaligus,” sambungnya.

Masih dalam putusan hakim, Bank Sulselbar juga dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 500 ribu setiap hari apabila terlambat melakukan pembayaran terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya,” kata hakim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *