PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo akan mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak Alfamart terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur jarak antar minimarket.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya sebuah pemberitaan di media online terkait keberadaan minimarket salah satunya Alfamart yang berada di Jl. Pongsimpin diduga melanggar perwal sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Palopo, Komisi C, Sadam memastikan pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan dari manajemen Alfamart serta mengevaluasi mekanisme pengawasan pendirian minimarket di Kota Palopo.
“Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online, mengenai adanya dugaan pelanggaran perwal, kami dari Komisi C DPRD Kota Palopo akan memanggil semua pihak terkait yaitu dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan, juga pihak Alfamart untuk meminta penjelasan terkait sistem perizinan dan perwal. Kalau memang betul melanggar peraturan Wali Kota, kita akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditutup,” Tegas Sadam, Senin (10/02/2025).
Berdasarkan Perwal Nomor 43 Tahun 2017 yang berlaku saat ini menerangkan bahwa keberadaan minimarket dengan minimarket lainnya jaraknya paling rendah 100 meter.
Sadam memastikan bahwa langkah ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjaga keadilan bagi pelaku usaha lainnya.
Dengan adanya langkah tegas dari DPRD, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Tukiman, perwakilan Alfamart Palopo, saat dikonfirmasi mengenai isu panggilan dari DPRD Palopo, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut. “Kami belum mendapatkan kabar terkait panggilan dari DPRD,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan Gerai Alfamart yang terletak di kawasan Jl. Pongsimpin, Kota Palopo, diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 terkait jarak antara minimarket.
Dalam perwal tersebut, disebutkan bahwa minimarket harus berjarak paling rendah 100 meter dari pasar tradisional dan minimarket lainnya.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi gerai Alfamart yang sudah beroperasi lebih dari sebulan ini, diketahui hanya berjarak sekitar 50 meter dari gerai Indomaret yang telah beroperasi terlebih dahulu di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Nurlaeli, yang dikonfirmasi terkait hal ini, menjelaskan bahwa ada perwal baru yang mengatur keberadaan minimarket di Kota Palopo.
Dalam perwal baru tersebut, aturan mengenai jarak antar minimarket dengan minimarket lainnya sudah tidak lagi berlaku.
“Sudah ada perwal baru, dimana jarak minimarket dengan minimarket lainnya itu sudah tidak berlaku,” ujar Nurlaeli.
Namun, ketika ditanya mengenai perwal baru yang dimaksud, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming Somba, dengan tegas menyatakan bahwa Perwal Nomor 43 Tahun 2017 masih berlaku dan belum ada perwal baru yang menggantikannya.
Menurut Taming, ketentuan mengenai jarak antar minimarket yang minimal 100 meter tetap menjadi acuan hukum yang berlaku.
“Perwal Nomor 43 Tahun 2017 masih digunakan, dan ketentuannya jelas, jarak minimarket dengan minimarket lainnya itu paling rendah berjarak 100 meter,” tegas Taming.
Perbedaan pandangan ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan keberadaan Alfamart di lokasi tersebut.
Semetara itu, Tukiman selaku koordinator Alfamart Palopo saat di konfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui hal tersebut,” Mengenai persyaratan dan adanya perwal maupun ijin itu nanti saya saya tanya dulu sama pihak kantor karena saya ini hanya bagian lapangan,” Ucapnya. (Has)