METRO

Kadis DPMPTSP Palopo Tegaskan Mie Gacoan Palopo Belum Miliki Izin PBG

×

Kadis DPMPTSP Palopo Tegaskan Mie Gacoan Palopo Belum Miliki Izin PBG

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Mie Gacoan, salah satu waralaba makanan yang sempat viral karena akan melakukan grand opening ternyata belum memiliki izin resmi terutama pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .

Dalam dunia bisnis kuliner yang kompetitif, pengurusan izin yang lengkap bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen.

Kepada media ini, Syamsuriadi Nur, S.STP Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo mengatakan secara tegas jika Mie Gacoan Palopo Belum Miliki Izin diantaranya PBG.

Bahkan kata Syamsuriadi Nur, pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi mie gacoan dan hasilnya terdapat 9 rekomendasi persyaratan yang harus segera diselesaikan, Senin (17/02/2025).

Baca Juga:  Kepala Basarnas Makassar Tinjau Gedung Pos SAR Palopo

1. Melakukan perubahan pada NIB khususnya alamat usaha dan jumlah kursi menjadi 87 buah.

2. Agar segera melengkapi semua persyaratan izin pemenuhan operasional, kemudian membuat surat pernyataan untuk memenuhi semua dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

3. Menghentikan proses Konstruksi di lokasi usaha per tanggal 17 Februari 2025, dan diberikan waktu untuk melakukan pengurusan pemenuhan perizinan mulai tanggal 17 Februari 2025 s/d 3 Maret 2025, serta diharapkan semua perizinan terpenuhi agar tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi yang dimohonkan.

Baca Juga:  Ngopi Bareng Bersama Insan Pers, Kakanim Imigrasi Palopo Sosialisasikan Kenaikan Tarif PNBP Paspor Baru

4. Mengurus izin reklame dan membayarkan pajak reklame (reklame harus ditutupi terlebih dahulu).

5. Terkait pemenuhan perizinan lingkungan (Pertek tentang Limbah/IPAL) agar dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

6. Terkait SLHS agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

7. Terkait penggunaan jalan provinsi agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

8. Pemenuhan PBG dan SLF agar berkoordinasi dengan Dinas PUPR.

9. Segera mendaftarkan retribusi parkir dan sampah.

Sementara itu, penanggung jawab Mie Gacoan Palopo, Nhuning, membenarkan bahwa izin bangunan mereka memang belum sepenuhnya lengkap. Namun, pihaknya mengklaim masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama di Telluwanua, Firmanza DP Ingatkan ASN Agar Tetap Jaga Netralitas Jelang PSU

“Kami memang masih dalam tahap pengurusan berkas, terutama untuk PBG yang baru bisa terbit tahun 2025. Namun, untuk sertifikat standar sudah kami kantongi,” ujar Nhuning.

Nhuning juga membantah adanya isu bahwa Mie Gacoan Palopo akan segera menggelar grand opening dalam waktu dekat. (Has)