NASIONAL – Partai Nasional Demokrat (NasDem) buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan bahwa Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023, malam
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10/23). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Johanis.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali tak mempermasalahkan KPK mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang diduga hasil korupsi SYL ke Partai NasDem
Ahmad bahkan menilai sudah sewajarnya lembaga antirasuah itu melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui detail pada setiap dugaan kasus korupsi yang terjadi.
“Hal yang wajar kalau ditemukan aliran dana ke NasDem. Bukan hanya NasDem, ke pihak lain pun itu sudah menjadi kewajiban KPK menelusuri,” kata Ahmad dikutip dari CNNIndonesia.com.
Di sisi lain, Ahmad juga berkeyakinan tidak ada dana hasil korupsi SYL yang mengalir ke partainya.
“Tapi setahu saya, tidak ada aliran uang korupsi SYL ke partai NasDem,” ujarnya
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. (*)