METRO

KPU Palopo Rakor Bersama Parpol Terkait Masa Tenang Kampanye

×

KPU Palopo Rakor Bersama Parpol Terkait Masa Tenang Kampanye

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Menggelar Rakor dan Sosialisasi Masa Tahapan Kampanye, di Warkop Sweetness. (Foto:ist)

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bersama Partai Politik terkait Masa Tenang Kampanye, Warkop Sweetness, Jumat 9 Februari 2024.

Anggota KPU Palopo divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Abbas Djohan mengingatkan peserta pemilu untuk tidak lagi berkampanye ketika memasuki masa tenang.

“Kita ingatkan buat teman-teman Parpol agar dapat tidak lagi berkampanye ketika memasuki tahapan masa tenang,” ujar Abbas Djohan.

Abbas menambahkan, masa tenang mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Sehingga Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai harus diturunkan.

Baca Juga:  Puluhan Karyawan Perumda TM Palopo Donor Darah

Sementara itu, Anggota Bawaslu Palopo Widianto menjelaskan Bawaslu dan Satpol PP selama ini telah maksimal dalam menertibkan APK yang ada.

“Tentu kalau kita bicara masa tenang sudah kita ketahui semua, bahwa masa tenang kampanye tidak diperbolehkan lagi. Tidak hanya berkampanye secara terbuka, kita bersama Satpol PP selama ini telah maksimal untuk menertibkan APK,” terangnya.

Widianto juga berharap, adanya kesadaran dari seluruh pihak dalam mensukseskan pemilu 2024, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan damai di Kota Palopo.

Baca Juga:  Dukung Pembangunan Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail Apresiasi Para Wajib Pajak

“Harapan kami dari bawaslu, menurunkan APK tidak mesti diturunkan oleh Satpol PP namun juga bisa dilakukan oleh parpol itu sendiri, mengingatkan seluruh peserta pemilu nya untuk bersama-sama menurunkan APK, sehingga betul-betul ada kesadaran bersama dalam menjalankan aturan pemilu 2024,” tutupnya. (*)