Oknum LSM Kepergok Kuasai Sabu, Mengaku Pesan Dari Narapidana di Lapas

LUWU – Satuan Reserse Narkotika Polres Luwu melakukan penangkapan pada inisial BA (37), Kamis (2/11/2023) lalu di rumah kostnya di dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Dari tangan BA diamankan satu saset Sabu, bong, pirex atau alat isap Sabu, hp dan sendok Sabu.

Saat ditangkap, BA mengaku sebagai LSM, dibuktikan dengan kartu identitasnya yang kita temukan saat penangkapan,” ujar Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, Minggu, (05/11/23).

Adapun cara BA melakukan transaksi jual beli Sabu melalui Instagram dan setelah mereka sepakat selanjutnya sabu ditempel di tempat umum sesuai kesepakatan dengan pemesannnya.

Berdasarakan hasil pemeriksaan, Kata IPTU Abdianto, BA mengaku sudah beberapa kali bertransaksi Sabu via instagram. Sabu tersebut ditempel digerbang pasar, gerbang sekolah, dan toilet minimarket.

Hasil pendalaman yang dilakukan, terungkap jika BA memesan Sabu dari AC, narapidana kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

BA dan AC aktif berkomunikasi via whatsapp. Percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA.

“AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka kita periksa, selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas,” katanya.

Atas perbuatannya itu, BA dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *