PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo telah mengadakan rapat Paripurna ke-11 untuk menetapkan persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan Majid.
Dalam laporan hasil pembahasan terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dibacakan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo, Eli Niang mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.
“Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah. Sehingga kedepannya rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan hari ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” jelas Eli Niang.
Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.
“Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan azas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu,” jelas Eli Niang.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, menyoroti rasionalisasi retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi, bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah dan meminimalisasi biaya pemungutan.
Asrul Sani juga menekankan bahwa Rancangan Perda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo. Setelah penetapan rencana ini, diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan peraturan daerah oleh Pj Wali Kota Palopo bersama Wakil Ketua II DPRD Palopo, dihadiri oleh kepala Inspektorat Palopo, kepala perangkat daerah, 18 Anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.
Paripurna persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah ini digelar pada Jumat (08/12/23) kemarin di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.