MAKASSAR – Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Efendi angkat bicara terkait pembebasan 8 pemerkosa siswi SMP di Palopo.
Menurutnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan para pelajar tersebut seharusnya tidak diselesaikan lewat restorative justice oleh penyidik Polres Palopo.
“Sebenarnya memang kasus tersebut tidak perlu di-restorative justice (RJ),” katanya seperti dikutip dari DetikSulsel, Kamis (16/11/2023).
Zulham mengatakan saat ini pihaknya telah mengutus anggota untuk melakukan penyelidikan di Polres Palopo.
Ia mengaku anggotanya itu akan memeriksa polisi yang menangani kasus pemerkosaan siswi SMP tersebut.
“Anggota saya juga sudah ada di Palopo, kita dalami dulu siapapun anggota yang bersalah dalam penanganan kasus tersebut ya pasti kami akan proses,” bebernya. (*)