PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mencatat 6.449 warga pindah memilih di Kota Palopo.
Sebanyak 6.449 warga pindah memilih ini yakni masuk dan pindah memilih keluar.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
“Sebanyak 6.449 warga mengurus pindah memilih, 3.482 pindah masuk dan 2.967 pindah keluar,” kata Iswandi Ismail.
Artinya, sebanyak 3.482 warga terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kota Palopo, terdiri atas 2.026 laki-laki dan 1.456 perempuan.
“Sampai pelayanan pindah memilih ditutup pada 7 Februari, sebanyak 3.482 orang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan di Kota Palopo,” tambahnya.
Dari sembilan Kecamatan di Kota Palopo, DPTb terbanyak berada di Kecamatan Bara dengan jumlah 984 orang.
Adapun jadwal memilih DPTb diatur dalam KPT 66/2024 yakni pukul 11.00, namun jika datang sebelum itu tetap dilayani.
Pemilih DPTb yang ingin memilih harus membawa formulir model A-Surat pindah memilih dan KTP-EL.
Sebelumnya, KPU Palopo telah membuka layanan pindah memilih dengan dua tahapan.
Tahap pertama, berlangsung sejak Agustus 2023 hingga 15 Januari 2024
Untuk tahap kedua, layanan pindah memilih dibuka sejak 15 Januari hingga 7 Februari 2024, yang dikhususkan untuk pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat pemungutan suara. (*)